Evaluasi Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Klinik Medifarma Berdasarkan Standar Permenkes No 73 Tahun 2016

Marsella Budi Lianti, . (2022) Evaluasi Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Klinik Medifarma Berdasarkan Standar Permenkes No 73 Tahun 2016. STIKES WDH, Tangerang Selatan.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
MANUSCRIPT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (831kB)

Abstract

Standar pelayanan kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian di apotek meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan standar pelayanan kefarmasian di Apotek Klinik Medifarma berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian observasional bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sampel penelitian ini adalah Tenaga Teknis Kefarmasian di Apotek Klinik Medifarma yang berjumlah 2 orang yaitu Asisten Tenaga Teknis Kefarmasian. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan Purposive Sampling. Cara pengambilan data dengan lembar observasi yang diisi oleh Tenaga Kefarmasian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa standar pelayanan kefarmasian di Apotek Klinik Medifarma pada sumber daya kefarmasian pada tahap sumber daya manusia di Apotek Klinik Medifarma adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian 90% memenuhi dan 10% tidak memenuhi persyaratan administrasi lalu pada tahap sarana dan prasarana Apotek Klinik Medifarma 80% memenuhi dan 20% tidak memenuhi, kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai 80% telah memenuhi dan 20% tidak memenuhi, kegiatan pelayanan farmasi klinis yang meliputi tahap pengkajian resep 100% telah memenuhi kajian administrasi, 90% telah memenuhi pemeriksaan administratif resep, 70% telah memenuhi kesesuaian farmasetik, 0% tidak memenuhi pertimbangan klinis, 100% telah memenuhi pemeriksaan obat, tahap dispensing 100% telah memenuhi, tahap Pelayanan Informasi Obat (PIO) 50% telah memenuhi, tahap konseling, tahap Home Pharmacy Care, Pemantauan Terapi Obat (PTO) dan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) 0% tidak memenuhi sesuai dengan Permenkes No. 73 Tahun 2016. Kata Kunci : Standar pelayanan kefarmasian, PerMenkes RI Nomor 73 Tahun 2016, Tenaga Kefarmasian Refrensi : Jurnal & Book Tahun : 2006 – 2021 Jumlah Refrensi : 18

Item Type: Other
Subjects: R Medicine > RS Pharmacy and materia medica
Depositing User: Winda Safitri .
Date Deposited: 15 Oct 2022 04:55
Last Modified: 15 Oct 2022 04:55
URI: http://eprints.wdh.ac.id/id/eprint/2716

Actions (login required)

View Item View Item