Tinah, . (2020) Studi Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Ditinjau Dari Berbagai Literatur. STIKES WDH, Tangerang Selatan.
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (590kB) |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (84kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (126kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (28kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (7kB) |
|
Text
MANUSCRIP.pdf Restricted to Registered users only Download (256kB) |
Abstract
Apotek adalah tempat apoteker yang telah memenuhi persyaratan (perizinan) untuk mengabdikan dirinya pada kepentingan masyarakat khususnya yang terkait dengan pelayanan farmasi. Tenaga kefarmasian terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah memiliki izin praktek dan sumpah profesi, sedangkan tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi untuk berperan sebagai asisten apoteker dalam membantu kegiatan kefarmasian. Standar pelayanan kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, standar pelayanan kefarmasian di apotek meliputi: standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinik. Pengaturan standar pelayanan kefarmasian diapotek bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian,menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian, dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional, dalam rangka keselamatan pasien (patient safety). Penerapan standar pelayanan kefarmasian di apotek dari berbagai daerah masih belum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian, faktor yang mempengaruhi seperti kekurangannya sumber daya manusia, kurangnya sosialisasi dan pembinaan untuk tenaga kefarmasian dari Dinas Kesehatan setempat, kurangnya kehadiran apoteker di apotek dikarenakan pekerjaan pokok diluar dan ada keraguan pasien kepada tenaga kefarmasian. Kata kunci : Apotek, tenaga kefarmasian, standar pelayanan kefarmasian. Referensi : Buku dan jurnal. Tahun : 2015-2020. Jumlah Referensi : 25 Referensi
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | R Medicine > RS Pharmacy and materia medica |
Depositing User: | Andika Rizky Nugraha |
Date Deposited: | 26 Oct 2021 06:01 |
Last Modified: | 26 Oct 2021 06:01 |
URI: | http://eprints.wdh.ac.id/id/eprint/957 |
Actions (login required)
View Item |