Tinjauan Pemberian Informasi Rekam Medis Pasien Kepada Pihak Ke-3 Guna Menunjang Aspek Hukum Kerahasiaan Rekam Medis Di Rs Sentosa Bogor

Rizky Noviasari, . (2018) Tinjauan Pemberian Informasi Rekam Medis Pasien Kepada Pihak Ke-3 Guna Menunjang Aspek Hukum Kerahasiaan Rekam Medis Di Rs Sentosa Bogor. STIKES WDH, Tangerang Selatan.

[img] Text
file cover_removed.pdf
Restricted to Registered users only

Download (208kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (266kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (346kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (435kB)
[img] Text
BAB IV .pdf
Restricted to Registered users only

Download (474kB)
[img] Text
BAB V .pdf
Restricted to Registered users only

Download (149kB)

Abstract

Secara Keseluruhan, keamanan, privasi, kerahasiaan dan keselamatan adalah perangkat yang membentengi informasi dalam rekam medis. Rumah Sakit selaku pemilik informasi rekam medis wajib menyimpan rahasia yang terkandung didalam rekam medis pasien. Penjelasan tentang isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah gambaran mengenai pemberian informasi rekam medis guna menunjang aspek hukum kerahasiaan. Adapun hal-hal yang dilihat dari penelitian ini adalah prosedur pemberian informasi, ketentuan-ketentuan pemberian informasi, pihak ke-3 yang dapat diberikan informasi, tanggung jawab petugas rekam medis dalam proses pemberian informasi, informasi tentang penggunaan izin tertulis pasien, dan keamanan dalam proses pemberian informasi. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif. Populasi penelitian seluruh petugas yang terkait dalam proses pemberian informasi di dapat sampel 3 orang responden menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian yang dilakukan ialah pemberian informasi rekam medis dari bulan November 2017- Maret 2018 terdapat 1 permintaan visum, 113 permintaan resume medis, 1148 permintaan pihak BPJS, 688 permintaan dari pihak asuransi, dan 36 permintaan surat kematian. Dalam proses pemberian informasi belum ada SOP yang lebih terperinci ataupun kebijakan tertulis yang mengatur persyaratan apa saja yang harus dilakukan oleh pihak ke-3, tidak ada petugas khusus yang menangani proses pemberian informasi rekam medis, dan segala bentuk informasi yang keluar tidak didokumentasikan pada catatan khusus. Sebagai petugas rekam medis diperlukan ketelitian terhadap keabsahan data atau informasi rekam medis agar terhindar dari pemalsuan atau penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kata Kunci : Rekam Medis, Pemberian Informasi, Pihak Ke-3 Referensi : 36 Tahun : 1994-2017

Item Type: Other
Subjects: R Medicine > R Medicine (General)
Depositing User: Andika Rizky Nugraha
Date Deposited: 22 Apr 2021 05:22
Last Modified: 22 Apr 2021 05:22
URI: http://eprints.wdh.ac.id/id/eprint/316

Actions (login required)

View Item View Item